Sidrap, Sulsel – Untuk mengevaluasi pelaksanaan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung, Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi Kamis (13/8/2020).
Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi dihadiri pimpinan lembaga jasa keuangan, dan pimpinan organisasi pengusaha di Kabupaten Sidrap.
Pelaksanaan kegiatan itu berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini Kita melaksanakan rapat terkait upaya mendukung penguatan modal pengusaha UMKM. Kita mengundang perbankan dan pimpinan organisasi pengusaha,” kata Sudirman usai memimpin rapat di ruang kerjanya.
Sudirman menjelaskan, data pengusaha akan dikumpul kemudian direkap masuk Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang nanti dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK akan mendorong semua bank yang ada untuk menfasilitasi pengusaha yang sudah terdaftar, kalau bermasalah di permodalan, melalui dua program pemerintah yaitu kalau KUR dan PEN,” lanjutnya.
“Insya Allah bisa membantu pengusaha dalam menggerakkan ekonomi. Ekonomi rakyat, ekonomi daerah tetap bergerak dan tumbuh di tengah Covid-19,” pungkas Sudirman.
Hadir dalam rapat, Asisten Ekbang, Andi Faisal Ranggong, Sekretaris Dinas Koperasi UKM, H Rafiuddin, A M Yusuf Ruby (Ketua Kadin), Anita Kamagi (Ketua Ipemi) , N Lallo (PPBDP), Sulaiman (Hipmi), Hj Olga Chaerani (Ketua Hipki), Heriyani Yuki Ruby (Iwapi).
Turut hadir A Musniwijayanti (BNI), Feriyadi (Bank Sulselbar) dan Zainal Arifin (Bank Mandiri) H Abdul Samad (KTNA), Hasnawi (Perpadi), Riko Hermawan (Hasamitra). (*)