DPRD Serahkan Kembali 10 Ranperda Ke Pemkab Sinjai

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Kembali 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Pemerintah Daerah yang telah dibahas dan disetujui oleh DPRD, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Senin (28/10/19).

Hadir Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Drs. Akbar Mukmin, Kepala Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya.

Rapat ini di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jamaluddin yang dalam pidato pengantarnya mengatakan bahwa sebelum ke 10 Ranperda ini disetujui bersama, Pemerintah Daerah sudah melakukan koordinasi serta pembahasan yang sistematis dan terencana dalam rangka menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman atas ke 10 Ranperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses atau tahapan-tahapan pembahasan telah kita laksanakan dengan baik, namun dalam proses pembahasan terkadang di warnai dengan adu argumentasi karena masing-masing mengemukakan pendapat yang berbeda tetapi pada intinya tujuannya sama yaitu agar peraturan daerah yang dihasilkan betul-betul memenuhi kriteria untuk memandu gerak langkah pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sinjai” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, Sebagaimana ditegaskan dalam peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Ranperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Sementara itu Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong saat membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa dengan selesainya pembahasan Rancangan 10  Peraturan daerah selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan fasilitasi perda pada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebagai dari pemenuhan perintah peraturan Menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebelum dilakukan penandatanganan, pengundangan dan penyebarluasan.

Selanjutnya dengan lahirnya peraturan daerah ini akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalam pelaksana tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 10 Perda yang ditetapkan pada hari ini.

“Saya memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan perencanaan, penyusunan pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui peraturan kepala daerah agar 10 Perda ini bisa segera dilaksanakan” ungkapnya.

Adapun 10 Ranperda yang diserahkan, diantaranya:

1.Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.

2.Ranperda tentang pengelolaan zakat.

3.Ranperda tentang pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.

4.Ranperda tentang jasmani kesehatan daerah plus.

5.Ranperda tentang kepemudaan

6.Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan.

7.Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

8.Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

9.Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum.

10.Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah.

Berita Terkait

45 Kelompok Tani di Sinjai Terima Bantuan Bibit Cengkeh
Peringati HUT Guru, PJ Bupati Sinjai Sebut Guru Sebagai Agen Peradaban
Pemkab Sinjai Optimis Raih Wistara Paripurna
Asisten I Setdakab Sinjai Buka Sidang GTRA
Usai Mencoblos, PJ Bupati Sinjai Keliling Pantau TPS di Pilkada Serentak 2024
Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah
KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini
Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 08:11

45 Kelompok Tani di Sinjai Terima Bantuan Bibit Cengkeh

Jumat, 29 November 2024 - 13:37

Peringati HUT Guru, PJ Bupati Sinjai Sebut Guru Sebagai Agen Peradaban

Jumat, 29 November 2024 - 09:28

Pemkab Sinjai Optimis Raih Wistara Paripurna

Kamis, 28 November 2024 - 16:44

Asisten I Setdakab Sinjai Buka Sidang GTRA

Rabu, 27 November 2024 - 11:28

Usai Mencoblos, PJ Bupati Sinjai Keliling Pantau TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru