Beritasulsel.com – Komisi II DPRD Sinjai mengadakan rapat kerja (Raker) bersama Dinas Perikanan membicarakan hal terkait permasalahan nelayan Kabupaten Sinjai yang dilarang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Barru dan terkait TPI Higienis, di Ruang Rapat DPRD Selasa (30/7/19).
Rapat ini di pimpin Sekretaris Komisi II Hj. Fitrawati didampingi Wakil Ketua Komisi II Ibrahim dan dihadiri Anggota Komisi II Mappiare, A. Mappijanci, Jalil, Evi Harviani, Nurbaya Toppo, Sekretaris Dinas Perikanan M. Syamsir, Kasi Perikanan Mappakaya, Kepala UPTD TPI Lappa M. Yusuf, Kasi Perekonomian dan Administrasi Irwan Syam.
Kasi Perikanan Mappakaya menjelaskan kronologi penyebab nelayan Sinjai dilarang beroperasi di perairan Kabupaten Barru, ia menjelaskan bahwa ada konflik yang terjadi kepada nelayan Sinjai yaitu nelayan Barru mempermasalahkan lampu set yang digunakan nelayan Sinjai terlalu terang sehingga menghasilkan produksi ikan yang banyak dan menyebabkan nelayan Kabupaten Barru merasa iri sehingga nelayan Sinjai diminta di pulangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya persoalan itu Nelayan Kabupaten Barru membuat pernyataan yang menurut Mappakaya nelayan Kabupaten Barru membuat dan memutuskan surat pernyataan tersebut secara sepihak karena merugikan para nelayan Kabupaten Sinjai karena didalam pernyataan tersebut salah satunya berisi bahwa hasil tangkapan ikannya harus di jual kepada masyarakat Barru sendiri.
” Para punggawa Sinjai berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai bisa berkordinasi ke Pemerintah Kabupaten Barru melalui Dewan sehingga nelayan Sinjai bisa beroperasi kembali tahun depan di perairan Barru ” harapnya.
Terkait dengan TPI Lappa Higienis Kepala UPTD Lappa M. Yusuf menyampaikan bahwa TPI Higienis belum berfungsi sebagaimana mestinya dikarenakan sarananya belum lengkap meskipun prasarana sudah ada tetapi sarana belum lengkap jadi belum bisa berfungsi seperti apa yang diharapkan.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Ibrahim mengatakan terkait dengan nelayan tidak bisa beroperasi di Kabupaten Barru persoalan ini perlu ada tindakan dari Pemerintah Daerah ” ini ada diskriminasi kepada nelayan kita karena dilarang beroperasi disana dengan adanya beberapa pernyataan tersebut ” katanya.
Sedangkan Sekretaris Komisi II Hj. Fitrawati mengaku prihatin dengan nelayan dari Kabupaten Sinjai, sehingga ia menarik kesimpulan bahwa Komisi II akan melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Sulsel dan meminta untuk dipertemukan dengan Pemerintah Kabupaten Barru agar persoalan ini dapat terselesaikan sehingga nelayan Sinjai dapat beroperasi lagi.
Terkait dengan TPI Higienis komisi II bersama Dinas Perikanan juga akan melakukan kunjungan ke Daerah yang mempunyai TPI Higienis.