Beritasulsel.com – Hanya delapan hari, sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Sinjai pada operasi Antik Lipu tahun 2019.
Para pelaku masing masing berinisial DM (30), WS (20), RK (22), AH (24) AS (33), AR (29), TS (29) dan YS (40).
“Satu lagi adalah seorang ibu rumah tangga berinisial NY (30),” ucap Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa saat menggelar press release atas kasus tersebut, Rabu (24/07).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan pada pengungkapan itu adalah 7,76 gram barang haram narkoba jenis sabu sabu dan beberapa Handphone berbagai merek. Pelaku yang diringkus, kata Kapolres, adalah warga Kabupaten Sinjai.
Mereka diringkus didua Kecamatan berbeda yakni Kecamatan Sinjai Utara dan Kecamatan Sinjai Timur.
Kesembilan pelaku kini diamankan di Mapolres Sinjai dan dikenakan Pasal yang berbeda beda.
“Pasal 114 dengan ancaman 5-20 tahun, pasal 112 dengan ancaman 4-12 tahun, dan yang pengguna kita kenakan pasal 124 dengan ancaman 4 tahun kebawah,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Ali. (Sambar)