Beritasulsel.com – Walikota Parepare, HM Taufan Pawe dalam waktu dekat ini akan memanggil seluruh pengusaha cafe dan restoran terkait wajib pajak yang diberlakukan Pemerintah Kota Parepare.
Hal tersebut disampaikan disela sela Rapat Paripurnah DPRD Kota Parepare terkait nota kesepahaman KUA PPAS perubahan APBD tahun 2019. Kamis, 11/07/2019.
Menurut Taufan Pawe, dirinya akan menginstruksikan kepada Sekda dan Inspektur agar memanggil seluruh pengusaha cafe dan restoran untuk bertemu dengan Walikota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanggilan tersebut tidak boleh diwakili dan kalau ada yang tidak datang, maka Pemerintah Kota Parepare akan menutup sementara usaha yang bersangkutan”, ungkap Taufan Pawe.
“Setiap terjadi transaksi dalam usaha cafe dan restoran, maka disitu ada hak Pemerintah Kota. Wajib hukumnya bagi pengusaha untuk mengeluarkan pajak 10% dalam setiap transaksinya”, tegas Taufan Pawe.
Taufan Pawe menegaskan pula bahwa pemberian wajib pajak bagi pengusaha cafe dan restoran telah disetujui oleh KPK dan akan segera memasang alat monitoring yang akan memantau setiap transaksi pengusaha cafe dan restoran. (RIS/NIS/BSS)