Beritasulsel.com – Hari pertama berkantor pasca libur bersama Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim dan Sekda Parepare, Iwan Asaad melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sidak tersebut untuk memastikan ada tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah waktu libur. Senin, 10/06/2019.
Wakil Walikota Parepare melakukan Pemeriksaan di beberapa Dinas termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Tenaga Kerja.
Dalam pemeriksaan yang serentak dilakukan beberapa tim, Wakil Walikota mendapati beberapa orang ASN yang tidak masuk kerja karena alasan sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai melakukan pemeriksaan di beberapa Dinas, Pangerang Rahim menyampaikan pemeriksaan disiplin pegawai dilakukan sebagai bentuk perintah peraturan perundang undangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2019 yang mengatur mengenai kedisiplinan pegawai negeri sipil.
“Kurang lebih 10 hari orang cuti lebaran masih ada yang tidak hadir yang mestinya hadir hari ini. Perintah Menpan RB yang tidak hadir atau menambah cutinya itu harus diberikan sanksi tentang pelanggaran disiplin aparatur negara”, jelas Pangerang Rahim.
Pangerang Rahim menambahkan sebagai pembina kepegawaian, kami datang untuk mencari tahu ASN yang tidak hadir yang kemudian akan dilaporkan langsung ke Menpan-rb.
“Kalau kita tidak lakukan, Pembina Kepegawaian juga diancam akan diberikan sanksi”, tambah Pangerang.
Terkait kedisiplinan pegawai Pangerang Rahim menambahkan pegawai harus sadar mengenai tugas dan pokok yang di emban, dia adalah pelayan dan abdi masyarakat yang diberikan tanggung jawab agar bisa jadi pelayan yang baik. (RIS/HRP/BSS)