Beritasulsel.com — Proyek revitalisasi sejumlah sekolah di Kota Parepare yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat sorotan.
Ketua LSM Laskar Indonesia Parepare, Sofyan, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) memastikan pelaksanaan proyek tersebut benar-benar sesuai ketentuan, khususnya terkait mekanisme swakelola dan keterlibatan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Sofyan menyoroti dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan program. Menurutnya, perlu dipastikan apakah pekerjaan di lapangan benar-benar melibatkan masyarakat atau orang tua siswa melalui P2SP, atau justru terdapat keterlibatan pihak luar.
“Kalau programnya menggunakan mekanisme swakelola, maka harus dipastikan pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis. Jangan sampai P2SP hanya menjadi formalitas administrasi, sementara pekerjaan sebenarnya dikerjakan pihak lain,” kata Sofyan. Rabu, 7/10/2026.
Ia meminta dokumen pembentukan P2SP pada sekolah penerima bantuan dibuka dan diverifikasi. Pemeriksaan tersebut, kata dia, penting untuk memastikan nama-nama yang tercantum dalam kepanitiaan benar-benar memiliki keterkaitan dengan sekolah dan masyarakat sekitar.
Sofyan juga mendorong Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan, tetapi juga kesesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis, struktur P2SP, penggunaan dana, hingga mekanisme pencairan anggaran.
“Pemkot harus berani melakukan pemeriksaan secara terbuka. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk khawatir membuka dokumen dan menjelaskan mekanismenya kepada publik,” ujarnya.
Sofyan juga menyoroti posisi kepala sekolah yang menurutnya berpotensi berada dalam situasi sulit apabila terdapat intervensi dari pihak luar dalam pelaksanaan proyek.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kepala sekolah jangan ditempatkan dalam posisi harus memilih antara mengikuti tekanan atau mempertahankan aturan. Kalau ada kepala sekolah yang menyampaikan kondisi sebenarnya, harus dilindungi, bukan justru ditekan,” kata Sofyan.
Ia menilai transparansi menjadi penting karena dana yang digunakan berasal dari APBN dan diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pendidikan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola serta siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Selain pemerintah daerah, Sofyan meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Ia mendorong kepolisian dan kejaksaan melakukan klarifikasi serta penelusuran terhadap dokumen P2SP, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan, silakan APH menindaklanjutinya sesuai hukum. Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak muncul prasangka,” ujarnya.
Sofyan menegaskan, dugaan penyimpangan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.
Namun, apabila nantinya terbukti terdapat manipulasi kepanitiaan, penyalahgunaan mekanisme swakelola, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, ia meminta aparat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami minta sederhana, buka dokumennya, periksa pelaksanaannya dan telusuri penggunaan dananya. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada penyimpangan, proses sesuai hukum,” tegasnya.
Sofyan juga mengingatkan Pemerintah Kota Parepare agar tidak menganggap program tersebut sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat hanya karena sumber dananya berasal dari APBN.
Menurutnya, sekolah penerima bantuan berada di wilayah Kota Parepare sehingga pemerintah daerah tetap memiliki kepentingan untuk memastikan proses pembangunan berjalan transparan dan memberikan manfaat bagi siswa.
“Kami berharap Wali Kota Parepare tidak diam. Pemerintah daerah harus memastikan program yang masuk ke sekolah-sekolah di Parepare benar-benar memberikan manfaat dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” katanya. (*)


