Beritasulsel.com — Penambahan kuota minimarket di Kota Parepare menjadi 92 titik di 33 ruas jalan mendapat sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan tekanan persaingan terhadap warung kelontong dan pelaku usaha rumahan.

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan, meminta Pemerintah Kota Parepare memastikan ekspansi ritel modern tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kebijakan tersebut perlu dicermati karena menyangkut keberlangsungan usaha masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada perdagangan kebutuhan sehari-hari,” ujar Sofyan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Sofyan, kuota minimarket yang sebelumnya disebut sebanyak 35 toko di 13 ruas jalan kini menjadi 92 titik di 33 ruas jalan. Jika dibandingkan dengan alokasi sebelumnya, terdapat penambahan 57 titik atau sekitar 163 persen.

Ia menilai peningkatan jumlah dan sebaran minimarket tersebut berpotensi memperketat persaingan, terutama bagi warung kelontong yang memiliki keterbatasan modal, pasokan barang, promosi, dan pelayanan.

“Peningkatan sebesar itu membawa risiko bagi usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal, pasokan barang, serta kemampuan bersaing dalam promosi dan pelayanan,” katanya.

Sofyan juga mengkhawatirkan perubahan pola belanja masyarakat apabila minimarket semakin mudah dijangkau. Menurutnya, kedekatan lokasi yang selama ini menjadi salah satu keunggulan warung lingkungan dapat berkurang apabila jaringan ritel modern semakin tersebar.

“Konsumen yang sebelumnya berbelanja di sekitar rumah berpotensi beralih ke minimarket,” ujarnya.

Selain jumlah kuota, Sofyan menyoroti informasi mengenai perubahan ketentuan jarak minimum antar-ritel modern yang disebut dari 500 meter menjadi 100 meter.

Ia meminta perubahan tersebut dikaji secara cermat, khususnya dari sisi dampaknya terhadap usaha masyarakat yang berada di sekitar lokasi minimarket.

Menurut dia, semakin longgarnya jarak antargerai dapat meningkatkan intensitas persaingan dan berpotensi memengaruhi omzet warung kelontong maupun usaha rumahan.

Meski demikian, Sofyan menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan investasi atau keberadaan ritel modern secara keseluruhan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan investasi berjalan beriringan dengan upaya memperkuat ekonomi masyarakat kecil.

“Peluang investasi harus diimbangi dengan pengawasan dan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat kecil,” katanya.

Ia berharap pemerintah melakukan kajian terhadap daya dukung pasar, persebaran minimarket, serta potensi dampaknya terhadap UMKM sebelum memberikan ruang ekspansi yang lebih luas bagi ritel modern.

“Tanpa keseimbangan itu, kita mengkhawatirkan ekspansi ritel justru mempersempit ruang bertahan warung kelontong dan usaha rumahan,” ungkap Sofyan. (*)