Beritasulsel.com – Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai Andi Jusman, untuk dibahas dan ditindaklanjuti menjadi regulasi daerah.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Sinjai, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (5/10/2026).
Tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Sinjai masing-masing tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai Tahun 2026-2046, Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan Produksi Pangan Olahan, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel serta memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, regulasi daerah diperlukan sebagai pijakan formal dalam pelaksanaan pemerintahan, sekaligus untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menganggap bahwa seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang hari ini kami serahkan secara resmi kepada Dewan yang terhormat memiliki urgensi yang tinggi untuk ditetapkan menjadi legal standing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara formil maupun materil dalam perumusan setiap kebijakan,” ungkapnya.
Selain tiga Ranperda usulan Pemkab Sinjai, dalam rapat paripurna tersebut juga diserahkan dua Ranperda inisiatif DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai. Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik.
Dengan demikian, terdapat lima Ranperda yang selanjutnya diharapkan dapat dibahas secara bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan masukan serta penyempurnaan dari sisi substansi maupun aspek hukum.
Bupati berharap proses pembahasan kelima Ranperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif melalui kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak. Hal itu penting agar regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
“Pembentukan Ranperda ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan untuk kemajuan daerah. Kita berharap bahwa setiap Perda yang lahir sebagai inisiasi, karya, dan kerja keras Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi produk hukum daerah yang benar-benar dapat diimplementasikan,” harapnya.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah anggota legislatif. (A. Irwan Kadir)


