Beritasulsel.com — Seorang karyawan PT Suri Tani Pemuka (JAPFA), Indah Puspasari, mempertanyakan haknya setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain mempersoalkan pembayaran pesangon yang diterimanya, Indah juga mengeluhkan status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai pekerja mengundurkan diri.

Indah mengatakan, dirinya terkena PHK dengan alasan perusahaan mengalami kerugian. Namun, ia mengaku uang pesangon yang diterimanya hanya sebesar 50 persen atau 0,5 kali dari ketentuan yang menjadi dasar perhitungan perusahaan.

Menurut Indah, alasan kerugian perusahaan tersebut menjadi pertanyaan karena dirinya mengaku tidak pernah diperlihatkan secara rinci bukti atau laporan keuangan yang menjadi dasar pengurangan pesangon.

“Saya menerima keputusan PHK dari perusahaan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian. Tetapi yang menjadi pertanyaan saya, dasar atau bukti kerugian perusahaan itu apa? Karena sampai sekarang saya tidak pernah diperlihatkan bukti yang menunjukkan perusahaan benar-benar mengalami kerugian,” ujar Indah. Selasa, 1/8/2026.

Selain persoalan pesangon, Indah mengaku mengalami kendala saat mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, dalam proses pengajuan JKP, dirinya memperoleh informasi bahwa status kepesertaannya tercatat sebagai pekerja yang mengundurkan diri, bukan terkena PHK.

Kondisi tersebut membuat Indah kesulitan mengajukan manfaat JKP.

“Saya tidak pernah mengundurkan diri. Saya diberhentikan oleh perusahaan. Karena itu saya mempertanyakan kenapa di BPJS status saya justru tercatat mengundurkan diri,” katanya.

Indah menduga pencatatan status tersebut berkaitan dengan laporan yang disampaikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta manajemen memberikan penjelasan mengenai dasar pelaporan tersebut.

“Kalau memang saya PHK, seharusnya status yang dilaporkan juga PHK, bukan mengundurkan diri. Saya berharap perusahaan memberikan penjelasan dan memperbaiki status tersebut agar saya bisa mendapatkan hak saya,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, PGA Supervisor East Area PT Suri Tani Pemuka, Muh. Kurniadi Asmi, membantah adanya prosedur PHK yang tidak sesuai ketentuan.

Kurniadi menjelaskan, proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemberitahuan mengenai PHK telah disampaikan kepada karyawan sekitar 15 hari sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Terkait alasan perusahaan mengalami kerugian, Kurniadi mengatakan kondisi tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada karyawan saat pengumuman PHK.

“Soal laporan kerugian, kami perlihatkan secara umum di depan semua karyawan, termasuk laporan keuangan selama dua tahun terakhir. Secara internal dan eksternal, laporan tersebut juga sudah diaudit,” jelas Kurniadi.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan didasarkan pada aturan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja dalam kondisi tertentu ketika perusahaan mengalami kerugian.

Menurut Kurniadi, seluruh karyawan yang terdampak PHK juga telah menandatangani kesepakatan PHK.

Sementara terkait status kepesertaan Indah di BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai mengundurkan diri, Kurniadi membantah pihak perusahaan sengaja melaporkan status yang tidak sesuai.

Ia mengatakan, pihak perusahaan baru mengetahui adanya kendala tersebut setelah mendapat laporan dari karyawan.

“Kami sudah mengirimkan pos elektronik (email) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta bantuan merubah status kepesertaan dari mengundurkan diri menjadi PHK agar hak JKP karyawan dapat diproses,” kata Kurniadi.

Dengan adanya pengajuan perubahan tersebut, pihak manajemen berharap persoalan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera diselesaikan sehingga karyawan yang terdampak PHK tetap dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan.

Kurniadi juga menyatakan pihak perusahaan terbuka bagi karyawan maupun pihak terkait yang ingin melihat langsung dokumen pendukung serta laporan keuangan yang menjadi dasar kebijakan PHK.

Persoalan ini kini menyangkut dua aspek, yakni pemenuhan hak pekerja akibat PHK dan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Di satu sisi, Indah meminta transparansi mengenai dasar pengurangan pesangon dan status pelaporan dirinya. Di sisi lain, manajemen PT Suri Tani Pemuka menyatakan proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur serta mengaku telah mengajukan perbaikan status kepada BPJS Ketenagakerjaan. (*)