Beritasulsel.com — Kebijakan Pemerintah Kota Parepare membayarkan Tambahan Penghasilan Guru (TPG) sebesar 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus menuai sorotan.

Dugaan penyimpangan anggaran mencuat, setelah Aktivis menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak aturan dan menyeret ratusan miliar rupiah dalam risiko temuan audit.

Sebanyak 1.180 guru yang telah menerima dana itu bahkan terancam diminta mengembalikan jika hasil audit menyatakan terjadi pelanggaran.

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, secara terbuka menyebut kebijakan tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum serius.

“Ini bukan sekadar kebijakan membantu guru. Kalau tidak sesuai aturan, ini bisa masuk kategori pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Pembayaran TPG guru itu melalui APBN, bukan APBD,” tegas Ikbal. Senin, 4/5/2026.

Sorotan utama dia tertuju pada sumber anggaran pembayaran TPG yang tidak tercantum secara jelas dalam dokumen APBD.

Ikbal mempertanyakan adanya indikasi pengalihan anggaran dari pos lain tanpa mekanisme yang sah.

“Kalau benar ada pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD, itu sangat bermasalah. APBD tidak bisa ‘dimainkan’ begitu saja,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap rupiah dalam APBD harus memiliki dasar hukum dan persetujuan legislatif.

“Kalau ini dilakukan di luar mekanisme, maka ini bukan lagi soal administratif biasa,” tambahnya.

Di tengah polemik, posisi guru justru menjadi paling rentan. Ikbal mengingatkan, praktik audit sering kali berujung pada pengembalian dana oleh penerima, meski bukan pihak yang mengambil keputusan.

“Ini yang kami khawatirkan. Guru menerima dengan itikad baik, tapi nanti bisa diminta mengembalikan. Ini tidak adil kalau kebijakan dasarnya bermasalah,” katanya.

Lanjut Ikbal, secara hukum, penggunaan APBD untuk membayar TPG dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka Badan Pemeriksa Keuangan berpotensi mengeluarkan temuan serius.

“BPK akan melihat ini dari sisi kepatuhan. Kalau tidak sesuai, konsekuensinya bisa sampai pada pengembalian kerugian daerah,” ujar Ikbal.

Ikbal mengemukakan, tak hanya berhenti pada persoalan administrasi, ia juga membuka kemungkinan adanya implikasi hukum lebih lanjut jika ditemukan unsur
penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta kerugian negara,
maka kasus ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau hanya salah administrasi, masih bisa diperbaiki. Tapi kalau ada unsur lain, tentu penegak hukum yang akan menilai,” tegasnya.

Ia kini mendesak pemerintah daerah membuka seluruh dokumen terkait pembayaran TPG, termasuk dasar hukum kebijakan, sumber anggaran, dan
mekanisme pengambilan keputusan

“Semua harus dibuka. Ini uang rakyat, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Sementara Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengaku masih berupaya melobi pemerintah pusat agar kekurangan anggaran tersebut tetap ditanggung oleh Kemenkeu. Namun, ia memberikan sinyal, APBD tetap menjadi opsi terakhir jika lobi ke pusat gagal.

“TPG sementara kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Berharap sebenarnya Kementerian Keuangan yang menalangi. Kalaupun misalnya tidak, ya mau tidak mau APBD kita,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan berpotensi berkembang menjadi isu nasional. Semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (*)