Beritasulsel.com,Sinjai- Sejumlah Anggota DPRD Bulukumba melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sinjai. Studi banding legislator dari Komisi III tersebut untuk menggali informasi tentang penarikan retribusi parkir tepi jalan.
Kunjungan studi banding enam Legislator dari Komisi III DPRD Bulukumba itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sinjai, Akbar di ruang kerjanya. Kamis (19/12/2024) pagi.
Akbar menyampaikan bahwa agenda studi banding enam Legislator dari Kabupaten Bulukumba untuk mengetahui tentang penarikan retribusi parkir tepi jalan. Apalagi katanya, Pemkab Sinjai telah menerapkan pelayanan parkir tepi jalan umum sesuai Perda Nomor 3 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tadi menyampaikan objek retribusi parkir di tepi jalan dan hasil PAD yang didapatkan Dishub dari penarikan distribusi dalam jangka setahun. Apalagi, retribusi parkir ini baru saja kita dijalankan” ujarnya.
Menurutnya, retribusi tepi jalan merupakan bagian tepi jalan didalam ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan perundangan undangan. Tentunya, hal ini juga berdasar pada PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan yang termasuk ruang milik jalan yaitu memiliki lebar 10-25 meter dari tepi badan jalan.
“Khusus parkir di tepi jalan umum dari target kurang lebih Rp458 juta itu terealisasi sampai Rp498 juta atau over sekitar 108,57 persen,” bebernya.
Lebih lanjut kata Akbar, dari objek retribusi pajak di tepi jalan umum ditahun 2025 pihaknya berharap bisa menaikkan target PAD dari tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan Sinjai ditahun 2024 memiliki target PAD kurang lebih Rp834 juta dan terealisasi sebesar Rp909 juta atau melebihi target sebesar 108,91 persen.
2024 telah melampaui target PAD kisaran kurang lebih Rp950 Juta dari semua item objek retribusi. (***)