Sinjai – Satuan reserse dan kriminal Polres Sinjai ringkus 3 orang pria pemain judi online atau judi togel.

Mereka ditangkap di jalan KH. Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Senin (5/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan bahwa ketiganya berinisial KR (38), IM (41) dan DN, (52).

Mereka adalah warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, kami turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku,” ujar Rahmatullah.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar, Rp 50 ribu 4 lembar, Rp 20 ribu 1 lembar, Rp 5 ribu 17 lembar, Rp 2 ribu 16 lembar, dan pecahan seribu rupiah sebanyak 5 lembar.

“Selain itu, barang bukti lainnya yang juga turut diamankan berupa 1 buah HP dan beberapa lembar kertas cakaran,” urai Rahmatullah.

“Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]