https://henrygrimes.com https://monkproject.org https://dolar788.com https://carmengagliano.com

Pengumuman Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Sinjai

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 21:16

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Sinjai

Beritasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai membuat pengumuman Nomor: 437/PL.02.2-Pu/7307/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.

Berikut isi pengumumannya:

Pengumuman Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Sinjai
Pengumuman Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Sinjai

Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Belas ) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (lima) kecamatan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024. Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN DUKUNGAN

Syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Belas ) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (lima) kecamatan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024;
Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari :
Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK- PERSEORANGAN;
Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
Surat penyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; DAN/ATAU
Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih;
Penambahan data nomor telepon dan email teleconference pada Model B.1-KWK PERSEORANGAN untuk memudahkan verifikasi factual menggunakan teknologi informasi;
Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK- PERSEORANGAN, sebagaimana dimaksud huruf e, selanjutnya dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan ( Silon );
Model 1-KWK PERSEORANGAN, Model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK, dan template Excel penginputan data pendukung dapat diperoleh melalui tautan https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada.
Bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :
Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
II. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN

Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai

pada :

Tanggal : 8 sampai 12 Mei 2024

Pukul : 08.00 s/d 16.00 Wita

Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai

Alamat : Jalan. Bhayangkara No 11 Sinjai

III. KETENTUAN PENYERAHAN

Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai;
Bakal pasangan calon perseorangan memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Kabupaten Sinjai 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon dan;
Bakal pasangan calon menyampaikan nama penghubung/LO sebanyak 2 (dua) orang melalui Surat Mandat;
Hari kelima tanggal 12 Mei 2024 penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai pukul 23.59 wita.
Pengumuman ini dikeluarkan KPU Sinjai pada 5 Mei 2024, dan ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin. (***)

Berita Terkait

Pemkab Cicil Dana Hibah Pilkada Sinjai Sebesar Rp 29 Miliar
Uji Petik Aplikasi Hunter, 6 Debt Collector Rampas Motor Mahasiswa Sinjai Diringkus
Jawaban Pemkab Sinjai Soal Gugatan Eks Direktur PDAM
Eks Direktur PDAM Gugat Pemkab Sinjai
Meski Kader, Tak Ada Jaminan Muzayyin Arif Kendarai PKS di Pilkada Sinjai
Tahapan Mulai Berjalan, Desk Pilkada Pemkab Sinjai ‘Adem Ayem’
Demokrat Semakin Diminati di Pilkada Sinjai, 5 Kandidat Sudah Mendaftar
DPRD Ogah Bahas LKPJ Bupati Sinjai

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:36

RSUD Andi Makkasau Parepare Edukasi Masyarakat di Hari Vaksin AIDS Sedunia

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:29

Pemkot Parepare Salurkan CBP Tahap 2, Sasar 8.606 KPM di 4 Kecamatan

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:36

Peringatan Hari Hipertensi Sedunia, RSUD Andi Makkasau Parepare Berbagi Tips Gejala hingga Pencegahannya

Jumat, 17 Mei 2024 - 06:56

Bawakan Kuliah Umum di IAS, Akbar Ali Motivasi Mahasiswa jadi Pemimpin Daerah

Jumat, 17 Mei 2024 - 06:24

Pemkot Parepare Dukung Hadirnya Outlet 2 Yotta, UMKM Lokal Bantu Perekonomian Daerah

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:19

Akbar Ali Apresiasi Kerjasama Baznas dengan PGRI Terkait Pengelolaan Zakat Sertifikasi Guru

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:55

Saksikan KPU Parepare Lantik Anggota PPK, Akbar Ali Pesan Laksanakan Tugas dengan Baik

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:29

Akbar Ali Dukung Program Kerja Forum Puspa Parepare, Imbau Terus Bersinergi dengan SKPD

Berita Terbaru

BERITA LAIN

Sosok ART Fenny Frans Selingkuhan Atox Daeng Sila Dibongkar

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:35

Exit mobile version