Beritasulsel.com, Gaji Kepala Desa – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada hari Senin, 5 Februari 2024, lalu.
Revisi ini menghasilkan penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Selain itu, revisi tersebut juga membatasi masa jabatan yang dapat dipilih, yakni paling banyak 2 kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU tersebut.
Sebelum revisi ini, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membatasi masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode. Namun, dengan penyesuaian ini, masa jabatan Kepala Desa menjadi lebih panjang, memberikan stabilitas dan kesempatan untuk kontinuitas pembangunan di tingkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gaji Kepala Desa Terbaru 2024 telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 PP tersebut menetapkan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya
Berikut adalah rincian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya sesuai ketentuan:
- Kepala Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
- Sekretaris Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.
- Perangkat Desa Lainnya: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Perlu dicatat bahwa peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat diterima Kades dan jajarannya.
Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya akan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota, yang dapat menghasilkan gaji yang lebih tinggi tergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Penghasilan Tambahan dari Pengelolaan Tanah Desa
Selain gaji tetap, Kades juga dapat menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok.
Hasil pengelolaan ini dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain dari penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji Kades dan perangkat desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.
Tunjangan dari tanah bengkok dapat berasal dari pendapatan sewa tanah atau hasil pengelolaan langsung oleh desa.
Dengan demikian, penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun juga diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai peraturan yang berlaku, memberikan stabilitas dan insentif yang diperlukan untuk pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya. (***)