Gaji Kepala Desa Terbaru Tahun 2024 Masa Jabatan 8 Tahun, Berikut Rinciannya

- Redaksi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Kepala Desa Terbaru Tahun 2024

Gaji Kepala Desa Terbaru Tahun 2024

Beritasulsel.com, Gaji Kepala Desa – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada hari Senin, 5 Februari 2024, lalu.

Revisi ini menghasilkan penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Selain itu, revisi tersebut juga membatasi masa jabatan yang dapat dipilih, yakni paling banyak 2 kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU tersebut.

Sebelum revisi ini, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membatasi masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode. Namun, dengan penyesuaian ini, masa jabatan Kepala Desa menjadi lebih panjang, memberikan stabilitas dan kesempatan untuk kontinuitas pembangunan di tingkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji Kepala Desa Terbaru 2024 telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 PP tersebut menetapkan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya

Berikut adalah rincian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya sesuai ketentuan:

  1. Kepala Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
  2. Sekretaris Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.
  3. Perangkat Desa Lainnya: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Perlu dicatat bahwa peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat diterima Kades dan jajarannya.

Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya akan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota, yang dapat menghasilkan gaji yang lebih tinggi tergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Penghasilan Tambahan dari Pengelolaan Tanah Desa

Selain gaji tetap, Kades juga dapat menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok.

Hasil pengelolaan ini dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain dari penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji Kades dan perangkat desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok dapat berasal dari pendapatan sewa tanah atau hasil pengelolaan langsung oleh desa.

Dengan demikian, penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun juga diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai peraturan yang berlaku, memberikan stabilitas dan insentif yang diperlukan untuk pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya. (***)

Berita Terkait

Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, Pemkab Sinjai Bakal Ikuti Rakor Persiapan 
‘Sharing Knowledge’, Inspektorat Kendari Sulawesi Tenggara Kunjungi Inspektorat Bantaeng Sulawesi Selatan
Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP
Kadiv PP dan PH Kanwil Hukum Sulsel, Kunjungi LBH Butta Toa Bantaeng
Kejaksaan Negeri Bantaeng: 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Batu Massong, Kembalikan Hasil Korupsinya
Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah
Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:27

Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, Pemkab Sinjai Bakal Ikuti Rakor Persiapan 

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:35

‘Sharing Knowledge’, Inspektorat Kendari Sulawesi Tenggara Kunjungi Inspektorat Bantaeng Sulawesi Selatan

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:40

Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:36

Kadiv PP dan PH Kanwil Hukum Sulsel, Kunjungi LBH Butta Toa Bantaeng

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:08

Kejaksaan Negeri Bantaeng: 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Batu Massong, Kembalikan Hasil Korupsinya

Berita Terbaru