Beritasulsel.com – Pria bernama Antae alias Tahir (39), asal Lagalumpang Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa NU (25), warga Macero Kecamatn Belawa, Kabupaten Wajo, Sulsel, Senin (7/6/21).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada hari Rabu 02 Juni 2021 sekitar jam 22.00 Wita, korban dijemput oleh perempuan atas nama Dewi dan dua orang pria bernama Antae dan Cimran.
Mereka membawa NU ke Jalan Bila Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Kamis 03 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 Wita, Antae menarik tangan korban ke sebuah gubuk dan meminta korban berhubungan badan namun korban menolak.
Kemudian Antae mengancam korban mengatakan “Kalau kamu tidak melayani saya, saya akan memukulmu“. Atas ancaman tersebut, korban merasa takut lalu melayaninya Antae berhubungan badan.